Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Belum ada artikel
Berita Lainnya
- Pengumuman Kelulusan Ujian Sertifikasi Barang dan Jasa
- Rapat Keterbukaan Informasi
- Rapat Bulanan (April)
- Rapat Khusus IT
- Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Bandung
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Bandung
- Pembinaan dan Sertifikasi Barang dan Jasa
- Ketua MA Hatta Ali Mengucapkan Sumpah Di Hadapan Presiden
- Rapat Bulanan (Februari)
- Pelatihan Perekaman Audio Persidangan
Links
Sidang Lanjutan Ariel Peterpan
Di tulis pada Senin, 06 Desember 2010 13:14:33 oleh ahmad Cetak
-
Bandung-Admin, Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin tanggal 6 Desember 2010 pukul 09:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sela, dimana kali ini sidang dilaksanakan secara terbuka. Adapun dari hasil sidang kali ini bahwa Eksepsi (Nota Pembelaan) kuasa hukum ditolak Majelis Hakim. Rencananya untuk minggu depan Sidang akan digelar 2 kali dalam seminggu (Senin dan Kamis). (MNF)
Tags : Sidang Lanjutan
Daftar Komentar :
2. Andri Mengkomentari pada Senin, 31 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
Bebaskan ariel!! Bebaskan ariel!! Bebaskan ariel untuk bikin film lagi.!! Bebaskan ariel untuk sebarkan film yang lain karena masih banyak film yang belum kami tonton.!! Bebaskan ariel untuk kebebasan kami..!! Kami orang-orang bebas..!!
3. Sam Haidy Mengkomentari pada Minggu, 30 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
Kalau hukum mengikuti kehendak orang banyak, dari dulu negara Indonesia tak akan pernah ada... Bunyi sila pertama Pancasila waktu dirumuskan ada yang mengusulkan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", tapi beberapa daerah menolak bergabung dengan Indonesia kalau bunyinya seperti itu
4. Maya Mengkomentari pada Minggu, 30 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
Ariel adalah korban. .dia tdk mungkin menyebarkan sesuatu yg bs menghncurkan hdupny. .cr penyebar yg sesungguhnya. .berikan vonis yg seadil2ny!! jgn karna desakan org2 yg tdk tau hukum itu. .km yakin bpk msh punya ht nurani dan keadilan. . #bebaskanAriel
5. azizah Mengkomentari pada Minggu, 30 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
pak hakim tlong dunk jgn trpngruhh dgn pendemo yg gag tauu diri . bbasin ariel .. tegakkan keadilan !!!
6. emyriel Mengkomentari pada Minggu, 30 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
yth bpk hakim, berikanlah yg terbaik utk ariel krna ariel mmg pantas mendapatkan keadilan yg seadil2nya.. #FreedomAriel
7. nayla Mengkomentari pada Minggu, 30 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
sya mohon kpd bapak hkim bs brsikap adil dgn mlihat smua bukti yg ada.smua bukti mnyatakan bhwa ariel tdk prnah mnyebarkan ataupun membantu mnyebarkan aibnya sndiri.ariel hanyalah korban org jahat yg ingin mnjatuhkan dirinya.hujatan dlm masyarakat sdh lbih dr cukup untk menghukumnya slama ini..bebaskan ariel,biar ariel trus berkarya!!!!
8. Dhellariel Mengkomentari pada Minggu, 30 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
Kpd pak hakim tlg lah berbuat bijaksana karena Ariel hanya korban yg privacy y d acak2 oleh org yg tdk bertanggung jwb . Jadi buat pak hakim jgn mengambil kputusan berdasarkan dr yg kontra,mereka yg kontra tidak tahu fakta yg sebenarnya !! Ariel tidak bersalah #FREEDOM ARIEL !!!
9. Rayna Mengkomentari pada Minggu, 30 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
Pak hakim yth saya hanya ingin menyampaikan ke2cewaan sy kepada dakwaan yg ditujukn ke ariel,, harusnya negara melindungi hak privacy wrga negaranya bkn malah menghukumnya dgn dakwaan yg tdk jelas... Pak hakim melihat anda di lyr tv,, saya ykn anda adlh so2k yg bijak dn tolong bebaskan ariel... Terima kasih
10. 0404 Mengkomentari pada Sabtu, 29 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
Pokokx freedomAriel freeAriel ti"k


1. didiee Mengkomentari pada Senin, 31 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
vonis 3 tahuN 6 buLaN seLama itu... Kami SAHABAT PETERPAN tetap akaN mendukungMu ... tetap sMaNgat terus brkarya .. ARIEL ( nazriL irhaM )