Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Vonis Ariel Peterpan

Di tulis pada Senin, 31 Januari 2011 14:05:19 oleh ahmad    Cetak

-

Bandung-Admin, Akhirnya setelah menjalani sidang yang cukup panjang.Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 bertempat di Ruang Sidang Utama, dimulai pukul 09:00 WIB dan Terbuka untuk umum,yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis (Bapak Singgih Budi Prakoso, SH, MH), Hakim Anggota (Bapak Agus Suwargi, SH dan Bapak DR. Syahrul Machmud, SH,MH) menjatuhkan vonis terhadap Ariel Peterpan selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ariel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan pornografi, membuat serta menyediakan pornografi. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.Sidang ini diwarnai dengan unjuk rasa di  depan Gedung Pengadilan dari sejumlah ormas yang menginginkan agar majelis hakim menjatuhkan Vonis terhadap Ariel, minimal sama dengan tuntutan JPU yaitu 5 tahun penjara. (MNF)


Tags : Vonis Ariel

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. JELANG PEMILUKADA PURWAKATA 2012 : Kejati Jadik Mengkomentari pada Selasa, 06 Maret 2012 [Balas Komentar ini]

korupsi po

1.1. JELANG PEMILUKADA PURWAKATA 2012 : Kejati Jadik Mengkomentari pada Selasa, 06 Maret 2012

hmmm

2. yoanda adana Mengkomentari pada Jumat, 20 Mei 2011 [Balas Komentar ini]

keadilan!!

3. C. H. Darmawan Mengkomentari pada Minggu, 27 Pebruari 2011 [Balas Komentar ini]

agar menyelesaikan masalah alangkah baiknya bila dimuat putusannya secara lengkap sehingga orang dapat mengetahui permasalahannya secara detail dan dapat mengetahui pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim sehingga tidak banyak menimbulkan asumsi tanpa dasar..

3.1. Ana Mengkomentari pada Rabu, 27 April 2011

Saya sangat setuju dengan Bapak C.H. Darmawan. Kenapa putusan Nazriel Irham tidak dipublikasikan?? Padahal putusan ini menyangkut perkara populer. Setau saya, Mahkamah Agung menghimbau untuk mempublikasikan putusan atas perkara populer, bahkan tanpa anonimisasi.

4. benny Mengkomentari pada Rabu, 02 Pebruari 2011 [Balas Komentar ini]

30. Hukum yg ditegakkan dengan melanggar hukum akan melahirkan apatisme. Melahirkan ketidakpercayaan masal. Memunculkan anarkisme.

5. benny Mengkomentari pada Rabu, 02 Pebruari 2011 [Balas Komentar ini]

29. Tapi jangan lantas orang tidak bisa dibuktikan secara hukum telah melakukan perbuatan yg melanggar hukum lantas dipaksakan untuk dihukum dg mengutip pasal& dalil hukum yg dipaksakan. Lebih baik membebaskan orang bersalah drpd menghukum yg tdk bersalah.

6. benny Mengkomentari pada Rabu, 02 Pebruari 2011 [Balas Komentar ini]

28. Kalau memang sistem hukum positif kita ada kelemahan di dlm pasal-pasalnya mari kita perbaiki bersama-sama. Demi kebaikan bersama.

7. benny Mengkomentari pada Rabu, 02 Pebruari 2011 [Balas Komentar ini]

27. Kalau hukum ditegakkan dengan melanggar hukum. Jangan harap hukum akan tegak. Hukum yg akan menjadi dagelan. Lelucon yg tdk lucu.

8. benny Mengkomentari pada Rabu, 02 Pebruari 2011 [Balas Komentar ini]

26. Menjadi hakim harus teguh. Harus tangguh. Tegas. Harus bijaksana. Luas jangakauan pandangan hukumnya. Jangan keder dengan demo.

9. benny Mengkomentari pada Rabu, 02 Pebruari 2011 [Balas Komentar ini]

25. Memenuhi unsur itu adalah delik hukum yg sangat dipaksakan supaya memenuhi sebuah syarat bahwa kasus tersebut mempunyai bobot hukum.

10. benny Mengkomentari pada Rabu, 02 Pebruari 2011 [Balas Komentar ini]

24. Sekali lagi. FAKTA HUKUM diatur oleh UU. Jangan menyimpang dari sana. Hakim harus berani memutuskan berdasarkan FAKTA PERSIDANGAN.