Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Belum ada artikel
Berita Lainnya
- Workshop CTS / Case Tracking System Workshop
- Pelatihan CTS / Case Tracking System Trainning
- Senam Bersama Dirjen Badilum / Exercise with Director General of Badilum
- Vonis Ariel Peterpan
- Syukuran Selesainya Renovasi Gedung dan Pembangunan Ruang Tahanan
- Pembuatan Meja Informasi
- Rapat Bulanan (Januari) 2011
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Hakim Adhock Tipikor dan PHI
- Sidang Lanjutan Ariel Peterpan
- Assesment Prototype CTS
Links
Pengaduan
Cetak
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN
Berdasarkan :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tanggal : 4 Juni 2009
A. Maksud
Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Tujuan
Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
C. Fungsi
Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
PENGADUAN DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG
Pengaduan di Pengadilan Negeri Bandung ditangani oleh Kepaniteraan Muda Hukum dimana terdapat Ruang Khusus penanganan Pengaduan dan staf yang menangani pengaduan tersebut. berikut Gambar Ruangan Pengaduan :

