Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pengaduan

    Cetak


MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN

Berdasarkan :

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tanggal : 4 Juni 2009


A. Maksud

Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;

 

Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku;

 

Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;

 

Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.


B. Tujuan

Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;

 

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


C. Fungsi

Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;

 

Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;

 

Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
 

PENGADUAN DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG

Pengaduan di Pengadilan Negeri Bandung ditangani oleh Kepaniteraan Muda Hukum dimana terdapat Ruang Khusus penanganan Pengaduan dan staf yang menangani pengaduan tersebut. berikut Gambar Ruangan Pengaduan :