Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Belum ada artikel
Berita Lainnya
- Workshop CTS / Case Tracking System Workshop
- Pelatihan CTS / Case Tracking System Trainning
- Senam Bersama Dirjen Badilum / Exercise with Director General of Badilum
- Vonis Ariel Peterpan
- Syukuran Selesainya Renovasi Gedung dan Pembangunan Ruang Tahanan
- Pembuatan Meja Informasi
- Rapat Bulanan (Januari) 2011
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Hakim Adhock Tipikor dan PHI
- Sidang Lanjutan Ariel Peterpan
- Assesment Prototype CTS
Links
Peta Yurisdiksi
Cetak
BATAS WILAYAH KOTA BANDUNG
Berdasarkan PP 16/1987, PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KABUPATEN , sebagai berikut :
Pasal 2
5. Sebagian wilayah Buahbatu,
6. Sebagian wilayah Cicadas,
7. Sebagian wilayah Kecamatan Ujungberung,
Pasal 4
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung setelah diperluas dengan memasukan sebagian wilayah
Kabupaten Daerah Tingakat II Bandung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lembang, Kecamatan Cimenyan, dan Kecamatan Cilengkrang;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marga Asih, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Bojongsoang, dan Kecamatan Dayeuhkolot;
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Selatan, dan Kecamatan Cisarua;
(2) Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandung *22020 berubah dan disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bandung setelah diperluas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
LUAS WILAYAH KOTA BANDUNG
Berdasarkan, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH RUPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1987 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG, sebagai berikut :
Perluasan wilayah
Berdasarkan pemikiran tersebut diatas, maka sebagai usaha pemenuhan kebutuhan ruang untuk kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan *22027 usaha peningkatan fungsi dan peranan Kota Bandung sebagai pusat pengembangan wilayah, dipandang pelu dan sudah waktunya penyesuaian batas wilayah dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung yang semula seluas 8.098 Ha menjadi 17.000 Ha.
(Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008
Selengkapnya : Data Kecamatan dan Kelurahan Kota Bandung

