Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Hasil Putusan Perkara PHI

Cetak

Nomor Perkara : 63/G/2009/PHI.BDG
Nama Pembanding : SUGIYO, Dkk LAWAN PT. CITRA INTERLINDO
Jenis Perkara : PHI
Status Terakhir : Putusan
Catatan :


Status - Terdaftar Tampilkan

Status - Penetapan Majelis Tampilkan

Status - Putusan Sembunyikan
Tanggal Putusan : Senin, 29 Juni 2009
Amar Putusan :

 

MENGADILI

DALAM KONPENSI

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

2.      Menyatakan masa kerja dengan kompensasi uang cuti besar/cuti panjang berlaku terhitung sejak 01 September 2004;

3.      Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang cuti besar/cuti panjang secara proporsional sebesar Rp. 1.630.076,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh puluh enam rupiah) kepada para Penggugat yang bernama :

-   Sugiyo

-   Suliarto

-   Samiyo

-   Rustanto

-   Sulardiyanto

-   Ngadirin

-   Heri Giono

-   Sunarji

-   Rihiyat

sebesar Rp. 189.620,-

sebesar Rp. 182.109,-

sebesar Rp. 176.119,-

sebesar Rp. 185.696,-

sebesar Rp. 177.952,-

sebesar Rp. 181.490,-

sebesar Rp. 175.769,-

sebesar Rp. 179.388,-

sebesar Rp. 181.933,-

 

4.      Membebankan biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar Rp. 469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

5.      Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

 

 
Tanggal Minutasi Perkara : Senin, 06 Juli 2009
 
 
Catatan :

Status - Kasasi Tampilkan

Status - Peninjauan Kembali (PK)Tampilkan

Status - Grasi Tampilkan