Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Belum ada artikel
Berita Lainnya
- Pengumuman Kelulusan Ujian Sertifikasi Barang dan Jasa
- Rapat Keterbukaan Informasi
- Rapat Bulanan (April)
- Rapat Khusus IT
- Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Bandung
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Bandung
- Pembinaan dan Sertifikasi Barang dan Jasa
- Ketua MA Hatta Ali Mengucapkan Sumpah Di Hadapan Presiden
- Rapat Bulanan (Februari)
- Pelatihan Perekaman Audio Persidangan
Links
Hasil Putusan Perkara PHI
Cetak
| Nomor Perkara | : | 63/G/2009/PHI.BDG |
| Nama Pembanding | : | SUGIYO, Dkk LAWAN PT. CITRA INTERLINDO |
| Jenis Perkara | : | PHI |
| Status Terakhir | : | Putusan |
| Catatan | : |
| Tanggal Putusan | : | Senin, 29 Juni 2009 | ||
| Amar Putusan | : |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan masa kerja dengan kompensasi uang cuti besar/cuti panjang berlaku terhitung sejak 01 September 2004; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang cuti besar/cuti panjang secara proporsional sebesar Rp. 1.630.076,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh puluh enam rupiah) kepada para Penggugat yang bernama :
4. Membebankan biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar Rp. 469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. | ||
| Tanggal Minutasi Perkara | : | Senin, 06 Juli 2009 | ||
| Catatan | : | |||

